ANGGARAN DASAR DAN /ANGGARAN RUMAH
TANGGA
AMBALAN Ir. SUKARNO DAN RADEN DEWI
SARTIKA
PANGKALAN MA MA’ARIF NU ALMUHTADI
GUGUS DEPAN 24.17-055
SENDANGAGUNG PACIRAN LAMONGAN
I.
PERUMUSAN
ANGGARAN DASAR AMBALAN Ir SUKARNO DAN RADEN DEWI SARTIKA.
BAB I
Pasal 1
PENDAHULUAN
1.
Setiap sekolah pasti membutuhkan sebuah Organisasi ( khususnya
Pramuka ) yang bergerak dibidang pendidikan, Bela Negara dan sebagai Organisasi
terdepan dan pengganti dari jam pembelajaran ( Pendidikan Luar Sekolah )
2.
Pramuka
adalah kegiatan ekstrakulikuler yang di laksanakan secara countinu dan
berkesinambungan
3.
Di MA Ma’arif NU Almuhtadi Organisasi Pramuka sejajar
kedudukannya dengan OISS / PK IPNU IPPNU
Pasal 2
TUJUAN
1.
Membantu tujuan Pembangunan Bangsa dalam membentuk manusia yang
baik, berwawasan Nusantara, Berjiwa ksatria, bertanggungjawab yang sesuai
dengan Kode Etik Pramuka.
2.
Membina watak siswa-siswi ke arah yang positif
3.
Mencetak pribadi yang unggul
4.
Memperkuat tali siraturahmi antar sesama anggota Pramuka
Pasal 3
KIASAN DASAR
Adat
Istiadat Ambalan adalah ciri atau identitas dari sebuah Gugus depan di tingkat
Penegak.
Pasal 4
PENETAPAN DAN
KETENTUAN
1.
Adat Ambalan adalah Ciri khas dari ambalan
2.
Adat Ambalan adalah kepribadian Ambalan
3.
Pelaksanaan dan pengawasan adat ambalan adalah tugas dari Dewan
Kehormatan
4.
Adat ambalan dapat disempurnakan atau diperbaharui oleh Dewan
Istimewa
5.
Adat Istiadat Ambalan, hendaknya : Disesuaikan dengan situasi
dan kondisi Tidak menyimpang dari Gerakan Pramuka dan bisa disesuaikan
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
MASA TAMU
1.
Dilaksanakan sebelum menjadi anggota penegak
2.
Sekurang-kurangnya 3 bulan mengikuti kegiatan di Ambalan
Pasal 6
MASA CALON
1.
Berlaku setelah selesai masa calon
2.
Diadakan upacara peresmian calon
3.
Upacara peresmian calon di atur oleh Dewan Kehormatan
Pasal 7
PERANTARA
1.
Untuk seseorang yang mengajukan masa calon, ia berhak
mencalonkan prantara yang dipercaya
2.
Yang jadi perantara minimal sudah Bantara
Pasal 8
MASA TABU
1.
Berlaku setelah habis masa calon
2.
Sudah
memenuhi syarat untuk menjadi penegak Bantara
3.
Mengajukan usul kepada Dewan Kehormatan
4.
Masa tabu mimimal 3 minggu
Pasal 9
PELANTIKAN
Pelantikan Penegak Bantara :
1.
Memenuhi syarat Pelantikan Penegak Bantara
2.
Sudah melewati masa tabu
3.
Mengisi SKU minimal 28 poin
4.
Mengajukan Permohonan tertulis kepada Pembina satuan
5.
Ketentuan lain di atur oleh Pembina satuan
Pelantikan
Penegak Laksana :
1.
Syarat pelantikan Penegak Laksana
2.
Sudah Penegak Bantara
3.
Memenuhi SKU Laksana
4.
Ketentuan lain di atur oleh Pembina satuan
Pasal 10
KEDUDUKAN DAN
PERATURAN
1.
Sebelum dan sesudah pelatihan hendaknya diawali dan diakhiri
dengan doa dan dalam acara tertentu di bacakan shandi Ambalan
Cara
Berdo’a : tangan kiri di lipat dan sikut kiri dipegang oleh tangan kanan
(seperti gerakan di dalam sholat), kepala menunduk dan mata dipejamkan.
2.
Tidak boleh makan sambil memakai setangan leher ( kacu ) kecuali
disimpan di pundak sebelah kiri, dimasukan dan untuk perempuan di buka dan
dimasukkan kedalam saku.
3.
Awal latihan harus menyanyikan hymne Pramuka bersama-sama
4.
Masuk ruangan mengucapkan salam ambalan
5.
Selalu menjaga adat ambalan dan menjaga nama baik ambalan serta
sekolah
6.
Membayar iuran
7.
Latihan dapat bersama atau terpisah
8.
Sebelum latihan wajib membaca Sandi Ambalan sambil berdiri
dengan posisi tangan kanan dikepal lalu diletakan di tubuh bagian jantung.
Pasal 11
PERKEMAHAN
1.
Mengetahui lokasi perkemahan
2.
Aturan perkemahan di atur oleh panitia.
Pasal 12
SALAM AMBALAN
Salam
Ambalan dilakukan dengan lengan kanan diposisikan ke kanan (seperti lencang
kanan) dan kepalan tangan kanan berada di depan pundak.
Salam Ambalan dilakukan bila :
-
Bertemu dengan sesama anggota Ambalan Ir Sukarno dan Raden Dewi Sartika
-
Melaksanakan latihan rutin
Pasal 13
SANKSI
Anggota yang melanggar Adat Ambalan dikenakan
sanksi.
Ketentuan sanksi mencerminkan :
a. Kedisiplinan
b. Meningkatkan rasa tanggungjawab
Pasal 14
TAMBAHAN / PERUBAHAN
1.
Segala yang berlaku diatas atau mendesak bisa dirubah atau
diadakan penyempurnaan dengan seizin dari dewan komisaris.
2.
Dewan Komisaris terdiri dari : Pradana, Pembina dan Dewan
Kehormatan (Alumni)
II.
PERUMUSAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PRAMUKA AMBALAN Ir.
SUKARNO DAN RADEN DEWI SARTIKA
BAB I
Pasal 1
N
A M A
- Ambalan putra diberi nama : Ir. SUKARNO
- Ambalan putri diberi nama : RADEN DEWI SARTIKA
Pasal 2
TEMPAT
1.
Ambalan Ir.
Sukarno dan Raden Dewi Sartika , berada di Madrasah Aliyah Ma’arif NU Almuhtadi. Jl. Suban Raya
Mejero Sendangagung Paciran Lamongan
2.
Selalu mengadakan kegiatan di gedung / halaman Madrasah Aliyah Ma’arif NU Almuhtadi
Pasal 3
WAKTU
1.
Latihan setiap hari rabu
2.
Latihan diadakan selama 90 menit
3.
Jadwal bisa dirubah sesuai kebutuhan ( situasi dan kondisi )
Pasal 4
D A S A R
1.
AD/ART Gerakan Pramuka
2.
Petunjuk penyelenggaraan Gudep dan penegak
Pasal 5
AZAS
Gerakan pramuka MA Almuhtadi berazazkan
Pancasila
BAB II
Pasal 6
PAKAIAN DAN TANDA-TANDA
1.
Selalu menati adat istiadat Ambalan
2.
Tiap latihan berseragam lengkap kecuali yang belum dilantik
3.
Dilarang memakai badge SAKA ketika mengikuti kegiatan Ambalan
4.
Dilarang memakai tanda yang belum disahkan
Pasal 7
KELENGKAPAN
ORGANISASI
1.
Ambalan putra diberi nama : Ir. SUKARNO
2.
Ambalan putra diberi nama : RADEN DEWI SARTIKA
3.
Bendera Ambalan (
Kibaran Cita )
4.
Badge Ambalan
5.
Pusaka
Ambalan
6.
Sandi Ambalan
7.
Renungan
Ambalan
8.
Adat
Ambalan
9.
Semua
pembukuan yang berhubungan dengan administrsi / inventaris
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1.
Anggota Pramuka adalah Warga Negara Indonesia ( WNI ) asli
2.
Diangkat jadi anggota Ambalan setelah melewati tahap Masa tamu
3.
Anggota yang ingin keluar dari keanggotaan sebaiknya melapor kepada
Dewan Ambalan
4.
Anggota yang masuk SAKA tidak melepaskan diri dari Ambalan.
5.
Anggota
yang mengikuti SAKA wajib mendapat surat keterangan atau surat rekomendasi
dari KAMABIGUS-KAGUDEP-PEMBINA SATUA
6.
Apabila
anggota tidak melaksanakan pasal 8 ayat 5 maka KAMABIGUS berhak memberi
Sanksi dan peringatan tertulis.
Pasal 9
HAK
1.
Berhak
mengeluarkan pendapat
2.
Berhak
mencalonkan diri
3.
Berhak
mengeluarkan pembelaan
Pasal 10
KEWAJIBAN
1.
Harus selalu menjaga nama baik Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika
2.
Anggota wajib mengikuti kegiatan
3.
Wajib menaati peraturan Adat Ambalan
4.
Anggota wajib mengeluarkan iuran
Pasal 11
PENGHASILAN
1.
Pramuka mendapat bantuan dari sekolah
2.
Mendapat sumbangan dan dari iuran Anggota
3.
Dari
cara lain
Pasal 12
ACARA
1.
Setiap pertemuan harus diumumkan terlebih dahulu di papan pengumuman
2.
Pertemuan tidak menganggu jam belajar
3.
Setiap
mengadakan acara besar harus terlebih dahulu mendapat izin dari KAMABIGUS
Pasal 13
MUSYAWARAH
1.
Memakai
suara terbanyak
2.
Pembina mempunyai hak suara
3.
Keputusan ada di tangan Pradana
4.
Musyawarah tidak sah bila dihadiri kurang dari setengah anggota
Pasal 14
DEWAN AMBALAN
1.
Harus sudah Penegak
2.
Dewan Ambalan dipih dalam Musyawarah Ambalan
3.
Jabatan Dewan Ambalan berakhir setelah satu tahun menjabatan
Pasal 15
AD M I N I S T R A S I
1.
Surat menyurat diurus oleh Kerani
2.
Hartaka /
Banker bertanggung jawab atas keuangan ambalan
3.
Tanggung
jawab administrasi ada ditangan kerani dan wakilnya
4.
Surat menyurat harus seizin dan ditandatangani oleh Pradana
5.
Kerani dan Hartaka bertanggung jawab kepada Pradana
6.
Peminjaman/ pengeluaran barang Ambalan harus seizin Pradana
7.
Anggota yang tidak hadir harus melapor dan memberi surat izin
8.
Selalu melakukan pembukuan dan menyimpan kearsipan Ambalan
9.
Bila ada surat masuk anggota harus mengetahuinya
Pasal 16
JABATAN
·
PRADANA
a.
Bertanggungjawab atas kelancaran Organisasi, adat dan kegiatan
b.
Sebagai Pimpinan dari pada Organisasi
c.
Bertanggungjawab dan berhak Memutuskan hasil muyawarah
·
PEMANGKU ADAT
a.
wakil pradana bila pradana berhalangan
b.
Pemimpin acara ambalan yang berhubungan dengan adat ambalan
c.
Menjaga dan mengawasi adat ambalan
d.
Ketua dari Alumni
e.
Yang mengeluarkan hukuman
f.
Bertanggungjawab langsung dalam pemeliharaan dan kelengkapan ambalan
·
KERANI
a.
sebagai sekretaris ambalan
b.
mengurus surat-menyurat
c.
Bertanggungjawab kepada Pradana
·
HARTAKA /
BANKER
a.
Sebagai bendahara ambalan
b.
Yang menjaga inventaris ambalan
c.
Koordinator keuangan ambalan
d.
Merumuskan anggaran keuangan Ambalan
TAMBAHAN
1.
Segala yang berlaku diatas bisa dirubah atau diperbaiki dan bila
mendesak didalam kebiasaan ambalan
akan diadakan penyempurnaan dengan seizin dari dewan komisaris
2.
Dewan Komisaris terdiri dari : Pradana, Pembina dan Dewan Alumni
SANDI AMBALAN
(IR.SOEKARNO)
Kami penegak MA ma’arif NU AL-MUHTADI
Berjiwa kesatria teguh memegang janji
Teguh hati dan pantang putus asa
Sebab keputusan adalah bukan
penyesalan
Taqwa mengerjakan perintah dan
menjauhi larangan
Selalu hidup sederhana ,bersahaja,dan
kecermatan dimilikinya
Tanpa membedakan besar
kecil,tua,muda,kaya,miskin,dan buruk
Kami pramuka Indonesia
Selalu menjaga kehormatan karena tau
harga diri
Tak hiraukan anjing melolong dan
celaan
Sebab sudah pasti jalan yang dilalui
adalah benar
Kebenaran yang harus di tegakkan tanpa
takut bahaya
Kita tetapkan diri pada bersama denawa
patut dan taat
Tetapi bukan membabi buta semua
pedoman
Semua beraturan sebab bukan kecil yang
akan di pikulnya
Bukan ringan bebanya tetapi tanah
air,bangsa,pandangan hidup
Jiwa kita tetap menu
keserasian,keseimbangan dan keselarasan
Inilah kata-kata sandi ambalan
Ir.soekarno
SANDI
AMBALAN
(Raden dewi sartika)
Kami Pramuka Penegak MA Ma’arif NU Al-Muhtadi
Sebagai tanggungjawab bersama
Keterikatan langkah,kesatuan kata
Jadi sumber kekuatan melangkah
Bagi karya prakarsa pramuka
Menolong sesama bukan pantangan
Walau menyelam dilaut api,tiada malas terbiasa
Hanya tawa yang mengiringi karya
Sebagai lambang ketulusan hati
Kami
pramuka generasi bangsa
Suro dirojoyoningrat lebur dening pangestu
Apa yang terucap itu selalu terjawab
Kita tak ingkarjaya bakti bagi nusa pertiwi
Segala tindakan diiringi ketulusan
kata yang terucap selalu terjaga
itulah cita-cita ambalan citra gerakan pramuka
dharma sakti…………satya bhakti
Merdeka…….. dalam ambalan dewi sartika
RENUNGAN
Ya Allah…ya Robbi…
Hati kami berderu dalam kesunyian
Benak kami berlantun dalam keheningan
Dalam fiikiran kami terbakar
kesendirian
Dimana hati kami akan berlabuh ?
Kami telah tersungkur dalam
lembah dosa
Kami berada di antara jurang
keheningan
Kemana kami harus melangkah ?
Ya Allah…ya Tuhanku…
Dalam hati kami,terbenam khilaf dan
dosa
Tangan-tangan kami menengadah
Mohon pengampunan-Mu
Tiap waktu,kami selalu terbayang
kesalahan kami
Kami hina di hadapan-Mu ya Robbi
Ampunilah kami yang telah berpaling
dari-Mu
Beri kami kekuatan
Hapuslah segala kesalahan kami
Dan tunjukkan kami pada jalan-Mu
III.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA AMBALAN Ir. SUKARNO DAN RADEN DEWI SARTIKA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
SIFAT
KEANGGOTAAN
1.
Keanggotaan Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika bersifat sukarela dan
bertanggung jawab
2.
Masa keanggotaan Ambalan Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika adalah seumur hidup.
Pasal
2
STATUS
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika terdiri dari:
a.
Pengurus
Yaitu
anggota Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika
yang terpilih dan dipercayakan untuk mengurus organisasi.
b.
Anggota
Anggota
terdiri dari :
1.
Anggota Muda
Yaitu anggota Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika
yang telah dinyatakan berhasil/lulus Dalam
tes awal Perekrutan serta telah dilantik/dikukuhkan menjadi anggota muda
2.
Anggota Senior
Yaitu anggota muda yang telah mengikuti dan memiliki sertifikasi Diklat dasar
3.
Anggota Purna
Yaitu para pendiri awal Ambalan Ir.
Sukarno dan Raden Dewi Sartika
Pasal
3
PELANTIKAN
ANGGOTA
1.
Pelantikan sebagai anggota Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika ditandai dengan penyerahan oleh para perantara
2.
Pelantikan sebagai anggota Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika dilakukan oleh Pembina
satuan atau langsung diwakili pradana.
Pasal
4
HAK
ANGGOTA
1.
Anggota Ambalan Ir.
Sukarno dan Raden Dewi Sartika berhak
untuk mamakai peralatan dan fasilitas yang dimiliki
Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika dengan persetujuan pengurus.
2.
Anggota muda dan senior mempunyai hak suara, memilih dan dipilih
sebagai pengurus dalam musayawarah
amabalan
3.
Anggota Ambalan Ir.
Sukarno dan Raden Dewi Sartika berhak
mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan
peraturan. Mengeluarkan pendapat, usul serta saran baik secara lisan maupun
tertulis.
Pasal
5
KEWAJIBAN
ANGGOTA
1.
Menjunjung tinggi nama baik organisasi
2.
Menjaga eksistensi Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika dengan segala daya dan upaya yang dipunyai
3.
Setiap anggota Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika wajib
membantu pengurus dalam menjalankan program
kerja organisasi.
4.
Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus sebesar
Rp.1000; / 1 minggu dengan denda keterlambatan
pembayaran tanpa alasan yang jelas sebesar Rp.1000;/ Minggu
5.
Anggota Ambalan Ir.
Sukarno dan Raden Dewi Sartika wajib
menerima dan melaksanakan keputusan yang telah
diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
6.
Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh
pengurus
Pasal
6
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika akan berakhir apabila
:
1.
Meninggal dunia
2.
Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri.
3.
Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika
maka keanggotaannya dicabut
oleh Dewan Kehormatan.
4.
Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5.
Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan ad/art Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika
Pasal
7
PEMBELAAN
ANGGOTA
1.
Anggota yang diberhentikan oleh Dewan kehormatan berhak untuk
mengadakan pembelaan di depan Musyawarah
Anggota
2.
Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa
diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali
menjadi anggota Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika sesuai dengan jenis
keanggotaannya.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
BAB
III
MUSYAWARAH
AMBALAN
Pasal
8
MUSYAWARAH AMBALAN IR. SUKARNO DAN RADEN DEWI SARTIKA
1.
Musyawarah Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika memegang
kekuasaan tertinggi organisasi ambalan Ambalan
Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika.
2.
Musyawarahn
Ambalan minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika
diperlukan.
3.
Musyawarah Ambalan
bertempat di MA Ma’arif Nu
Almuhtadi sebagai pusat organisasi.
Pasal
9
WEWENANG MUSYAWARAH
AMBALAN IR. SUKARNO DAN RADEN DEWI SARTIKA
1.
Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Garis – Garis
Besar Program kegiatan.
2.
Memilih Pradana
Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika dengan jalan
pemilihan secara langsung.
3.
Menilai dan mengesahkan (menerima/menolak) pertanggung jawaban Dewan Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi
Sartika
Pasal
10
PERTEMUAN
RUTIN
1.
Pertemuan rutin adalah pertemuan anggota Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika
yang diselenggarakan oleh Dewan Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi
Sartika.
2.
Pertemuan rutin diadakan menurut keputusan pengurus periode
kepengurusan yang bersangkutan.
Pasal
11
PENGURUS
DEWAN AMBALAN IR. SUKARNO DAN RADEN DEWI SARTIKA
1.
Kepengurusan pusat Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika dibentuk dan bertanggung jawab kepada Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika.
2.
Kepengurusan Dewan
Ambalan Ir.
Sukarno dan Raden Dewi Sartika terdiri dari :
a.
Pradana
b.
Pemangku
adat
c.
Kerani
d.
Hartaka
e.
Anggota
3.
Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) tahun kepengurusan dan
sesudahnya tidak dapat dipilh
kembali untuk jabatan pengurus
yang sama.
Pasal
12
TUGAS
DAN WEWENANG PENGURUS DEWAN AMBALAN
1.
Melaksanakan garis – garis besar program kegiatan sesuai dengan
yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
2.
Mempertanggungjawabkan kepengurusan kepada anggota dalam
Musyawarah Anggota Ambalan Ir.
Sukarno dan Raden Dewi Sartika
BAB III
GBPK
Pasal
13
GBPK
(GARIS BESAR PROGRAM KERJA)
1.
GBPK merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh
organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
2.
GBPK dibentuk melalui Musyawarah Pengurus Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika
3.
Pelaksana GBPK adalah seluruh anggota Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika
4.
Masa berlakunya GBPK sama dengan satu kali periode kepengurusan
dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan
Musyawarah Anggota Ambalan Ir.
Sukarno dan Raden Dewi Sartika
BAB IV
KERJASAMA
Pasal
14
KERJASAMA
1.
Ambalan Ir.
Sukarno dan Raden Dewi Sartika berhak
bekerja sama dengan pihak – pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika atau memiliki kepentingan lain
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau / AD/ART organisasi.
2.
Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.
BAB V
KODE ETIK, LAMBANG, BENDERA DAN
BANDANA
Pasal
15
KODE
ETIK
·
Anggota
Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa
·
Anggota
Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartik adalah bagian dari
masyarakat Indonesia sadar akan
tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah
air
·
Anggota
Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika adalah
sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa
·
Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran
·
menyatakan :
1.
Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya
3.
Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
4.
Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan
kerabatnya
5.
Berusaha mempererat tali persaudaraan antara anggota Ambalan Anggota Ambalan Ir. Sukarno dan Raden Dewi Sartika sesuai
dengan azas anggota Ambalan Ir.
Sukarno dan Raden Dewi Sartika.
6.
Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan
pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan
tanah air
Pasal
16
LAMBANG
1. Pencipta Logo Ambalan Ir. Sukarno dan
Raden Dewi Sartika Adalah AH. SYAUQI ARIF, S. Pd. I dan ARIF FAHRUDDIN (
Pradana Putra 2011-2012 )
Keterangan :
ARTI BADGE AMBALAN Ir. SUKARNO
1.
Badge
berbentu Bulat yang berarti kontinyu/istiqomah dalam
melaksanakan kegiatan pramuka di MA Almuhtadi
2.
Warna dasar ungu
melambangkan kretifitas berfikir dan bertindak
3.
Warna
kuning melambangkan iktikat bahwa gerakan pramuka MA Almuhtadi mencapai
kejayaan dimasa depan.
4.
Warna
merah melambangkan keteguhan jiwa, keberanian mental dalam menghadapi masalah.
5.
Warna
putih melambangkan kesucian lahir dan batin dalam berfikir, berkata dan berbuat
serta dalam mengambil keputusan senantiasa menggunakan akal sehat yang
dilandasi dengan kebenaran.
6.
Bintang melambangkan sinar kebajikan dan keutamaan yang benar.
7.
Tulisan berbunyi Ir.
Sukarno, melambangkan bahwa Ambalan ini beriktikat menjadi seorang pemimpin seperti Bapak Ir.
Sukarno
8.
24.17-055
adalah nomor gudep MA Ma’arif
NUAlmuhtadi
9.
Dua buah tunas kelapa melambangkan Gerakan Pramuka Indonesia
10.
Keris
adalah sebagai pusaka ambalan Putra
Ir. Sukarno yang melambangkan ketajaman pikiran dan berjiwa karismatik.
11.
Kuncup
bunga yang sedang mekar dengan 10 kelopak melambangkan pengamalan dasa darma
ARTI BADGE AMBALAN RADEN DEWI SARTIKA
1.
Badge
berbentu Bulat yang berarti kontinyu/istiqomah dalam melaksanakan kegiatan pramuka di MA Almuhtadi
2.
Warna dasar hijau
melambangkan kesuburan, kemakmuran dan wawasan
serta budi pekerti luhur
3.
Warna
kuning melambangkan iktikat bahwa gerakan pramuka MA Almuhtadi mencapai
kejayaan dimasa depan.
4.
Warna
merah melambangkan keteguhan jiwa, keberanian mental dalam menghadapi masalah.
5.
Warna
putih melambangkan kesucian lahir dan batin dalam berfikir, berkata dan berbuat
serta dalam mengambil keputusan senantiasa menggunakan akal sehat yang
dilandasi dengan kebenaran.
6.
Bintang melambangkan sinar kebajikan dan keutamaan yang benar.
7.
Tulisan berbunyi Raden
Dewi Sartka, melambangkan bahwa Ambalan ini beriktikat menjadi seorang pemimpin seperti Ibu Raden
Dewi Sartika
8.
24.17-055
adalah nomor gudep MA Ma’arif
NUAlmuhtadi
9.
Dua buah tunas kelapa melambangkan Gerakan Pramuka Indonesia
10.
Dua
kapak adalah sebagai pusaka ambalan Putri Raden Dewi Sartika yang melambangkan kekuatan
pikiran dan berjiwa ulet.
11.
Kuncup
bunga yang sedang mekar dengan 10 kelopak melambangkan pengamalan dasa darma
Pasal 17
BENDERA
Bendera Ambalan Ir. Sukarno dan R. Dewi Sartika
berbentuk persegi panjang berukuran panjang 2 meter dan lebar 1 meter berwarna dasar putih, dengan gambar lambang
Ambalan Ir. Sukarno dan R. Dewi Sartika di
tengahnya.
BAB
VI
PERUBAHAN
ART
Pasal
19
1.
Perubahan ART hanya dilakukan oleh Musyawarah Ambalan Ir. Sukarno dan R. Dewi Sartika
2.
Keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½
+ 1 ( setengah ditambah satu) dari
jumlah pengurus Ambalan Ambalan Ir.
Sukarno dan R. Dewi Sartika
yang
hadir.
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
20
Setiap
anggota Ambalan Ambalan Ir.
Sukarno dan R. Dewi Sartika dianggap telah mengetahui isi AD/ART
ini setelah ditetapkan.
Pasal
21
Setiap
anggota Ambalan Ambalan Ir.
Sukarno dan R. Dewi Sartika harus mentaati AD/ART ini dan barang
siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi – sanksi organisasi yang diatur dalam
ketentuan – ketentuan tersendiri.
TEKS PELANTIKAN
DEWAN AMBALAN Ir
SUKARNO DAN RADEN DEWI SARTIKA
GUGUSDEPAN 24-17.055
MA MA’ARIF NU ALMUHTADI
MASA BHAKTI
TAHUN 2012-2013
Para
pemuda Indonesia yang saat ini berbahagia....!
Sebelum saya
melantik dan mengukuhkan Adik -adik sebagai Pengurus Dewan Ambalan Ir
Sukarno dan Reden Dewi Sartika, saya perlu menegaskan bahwa Dewan Ambalan
adalah suatu wadah pengorganisasian kegiatan Pramuka Penegak di gugusdepan yang
mengatur aktifitas kegiatan dan kehidupan sehari – hari sesuai dengan adat
ambalan.
Untuk itu sebelum
pelantikan ini, saya akan mengajukan beberapa pertanyaan yang saya minta
Adik-adik untuk memberikan jawaban
dengan tegas, dengan suka dan rela yang dilandasi Satya dan Darma Pramuka
Indonesia.
Pertama : Dewan Ambalan hakikatnya adalah Pengurus Satuan Penegak yang
dengan sukarela dan aktif dalam kegiatan kepramukaan di Ambalan.
Bersediakah Adik-adik untuk menjadi Pengurus
Dewan Ambalan Ir Sukarno dan Reden Dewi Sartika.................... ?
…………………………………………( jawaban : Besedia )
Kedua : Trisatya
dan Dasadarma adalah kode etik setiap Anggota Gerakan Pramuka.
Bersediakah Adik-Adik menjalankannya dalam
kehidupan sehari-hari ?
…………………………………………( jawaban : Besedia )
Ketiga : Sebagai perwujudan kesetiaan Adik-adik.
Bersediakah Adik-adik secara sukarela dan
dengan hati yang tulus iklas mengucapkan Janji Pramuka : TRISATYA ?
…………………………………………( jawaban : Besedia )
Sebelum mengucapkan
janji saya persilahkan Adik-adik berdo’a, memohon kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
agar apa yang akan Adik-adik Ikrarkan mendapat ridho dan selalu mendapatkan
bimbingan-Nya.
Berdo’a saya
persilahkan………………………………………….selesai
Kemudian peganglah
ujung Sang Merah Putih dan letakan pada detak jantung Adik-adik sebagai tanda
bahwa selama jantung masih berdetak mudah-mudahan Adik-adik akan selalu ingat
akan tugas dan kewajiban selaku Pengurus Ambalan.
Selanjutnya ikutilah
ucapan saya :
TRISATYA
Demi
kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-
Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila.
-
Menolong sesama hidup dan ikutserta
membangun masyarakat.
-
Menepati Dasadarma.
Atas dasar Janji Satya yang Adik-adik ucapkan
dengan disertai kesanggupan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengurus
Dewan Ambalan Ir Sukarno dan Reden Dewi Sartika, maka dengan rahmad
Tuhan Yang Maha Esa, saya melantik dan mengukuhkan Adik-adik sebagai Pengurus
Dewan Ambalan Ir Sukarno dan Reden Dewi Sartika
Selesai.